Tak Pakai Masker, 205 Warga Terjaring Operasi Yustisi

 Petugas laksanakan operasi yustisi di Padang Panjang. (kominfo)


PADANG PANJANG–Satgas Covid-19 Padang Panjang terus menggencarkan razia selama pelaksanaan PPKM Darurat. Pada Jumat (16/7/2021), 205 warga terjaring dalam razia operasi yustisi sebagai kegiatan penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda Nomor 06/SB/2020.

“Mereka dijaring dalam Operasi Yustisi karena tidak memakai masker. Semuanya terdiri dari 186 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan lima pengendara roda empat,” sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi kepada Kominfo.

Kepada para pelanggar, kata Kusnadi, pihaknya memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi sipelada (sistem informasi data pelanggaran perda),” ungkapnya. 

Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub. 

Ia menyebut, penindakan melalui Operasi Yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kota Padang Panjang. Ia juga berjanji akan terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini.

Kusnadi berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, masyarakat lebih peduli terhadap peraturan yang dibuat pemerintah mengenai protokol kesehatan. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama