3.271 Napi di Sumbar Dapat Remisi, 22 Langsung Bebas

 Foto bersama usai penyerahan remisi


PADANG-Gubernur Mahyeldi menyerahkan 3.271 orang remisi umum bagi narapidana dan anak yang ada di Sumbar dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-76 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Muara Padang, Selasa (17/8/2021).

Gubernur Mahyeldi mengatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang harus dan dipenuhi, karena warga binaan hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang  lainnya.  

"Bagi narapidana yang mendapat remisi suatu berkah dari negara pada Hari Kemerdekaan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana," kata Mahyeldi.

Melalui remisi, Mahyeldi mengharapkan untuk dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat.   "Alhamdulillah, remisi ini diberikan kepada WBP, karena telah berhasil menunjukan perubahan perilaku menjadi baik. Ada 22 orang yang langsung bebas," ucapnya.

Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas yang sudah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara  dan lembaga pembinaan khusus anak.  

Gubernur mengajak kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas/R/LPKA, sehingga menjadi bekal mental positif saat nanti nanti saudara kembali ke masyarakat.  

"Bagi narapidana dan anak yang dapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keberhasilan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.  Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," sebutnya.

Wakil Gubernur Audy Joinlady yang memdampingi gubernur dalam penyerahan remisi tersebut juga menyampaikan, remisi diberikan kepada WBP merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, di Sumbar terdapat 26 UPT Pemasyarakatan yang terdiri dari 14 lapas, 8 rutan, satu LPKA, dua bapas dan satu rupbasan.  (rls)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama