Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Pencurian Barang Bekas

 Polisi amankan dua tersangka pencurian


PEKANBARU-Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua pelaku pencurian barang bekas di kantor PT. Dosniroha, Senin (16/8/2021) sekitar pukul 17:00. Kedua pelaku, HM (43), warga Jalan Hangtuah, Pekanbaru dan G (43), warga Jalan Karya Bakti, Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, menyebutkan, pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian di Jalan Teuku Umar, Kota Tinggi, Pekanbaru.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sebelas batang pipa besi berkarat, dua buah tang, satu buah obeng, satu karung besar yang berisikan botol bekas kosmetik, satu sepeda motor warna hitam merah.

Penangkapan ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Limapuluh mendapat informasi dari warga bahwa ada  dua laki-laki yang diduga melakukan aksi pencurian. 

Stevie perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman dan piket SPKT mendatangi TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas mengecek benda yang dibawa kedua pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa pipa besi dan kabel.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan aksi pencurian. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu, lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Dua pelaku tersebut dilakukan test urine, dari data yang diperoleh kedua pelaku positif menggunakan sabu," ujar kapolsek. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama