42.153 Pekerja Batal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

 

Ilustrasi

JAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kalau terdapat 42.153 calon penerima bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1 juta dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Melansir keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (18/8/2021), Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa alasan para pekerja yang dinyatakan tidak lolos verifikasi bantuan subsidi upah tersebut dikarenakan mereka telah tercatat sebagai penerima Bantuan sosial lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa terdapat 10.378 penerima bantuan yang mengalami gagal transfer dikarenakan rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Selain itu, seperti yang sudah diketahui bahwa BSU atau subsidi gaji ini telah disalurkan melalui sejumlah Bank Himbara, yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Karenanya untuk para calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan berencana untuk membukakan rekening secara kolektif bagi mereka yang mengalami gagal transfer ataupun belum memiliki rekening pada bank Himbara. "Khusus untuk yang gagal transfer akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Anggoro dalam keterengan resminya dikutip Rabu (18/8/2021).

Karenanya para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut dapat disampaikan oleh HRD perusahaan atau para pemberi kerja melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id). Selain itu para pemberi kerja dapat pula berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:


1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Anggoro Eko Cahyo menambahkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Dirinya mengingatkan pemberi kerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," yang dikutip dari detikcom. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama