Buat SIM di Polres Pekalongan Kota, Tidak Perlu Tunjukkan Sertifikat Vaksin

 

Warga mengurus SIM di Polres Pekalongan Kota. 


KOTA PEKALONGAN-Pembuatan SIM di Polres Pekalongan kota tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin.

Sat Lantas selain menerapkan ketentuan standar prokes tersebut secara ketat bagi para pemohon SIM, baik itu untuk perpanjangan maupun pemohon baru. 

Selama memberikan layanan, petugas dengan tegas memberikan imbauan kepada para pemohon agar memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh mengunakan termogun sebelum masuk ruangan pembuatan SIM.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasat Lantas AKP Tri Handayani, mengatakan pihaknya akan tetap terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya bagi para pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Para pemohon SIM, selain menjalankan protokol kesehatan di antaranya wajib menggunakan masker juga dipersilahkan yang belum suntik Vaksin diharapkan bisa vaksin sesuai jadwal yang tertera di Satpas SIM Polres Pekalongan kota. Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan diantaranya harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, sarung tangan dan face shield,” ujar AKP Tri Handayani, Senin (23/8/2021)

Di sisi lain tempat duduk antrean juga diatur, setiap orang dipisahkan oleh satu satu kursi kosong. Sementara pada loket antrean juga diterapkan physical distancing. Lalu antrean tunggu pelayanan SIM juga ditata rapi dan ada jarak pemisah satu dengan lainnya. "Mengingat selama pembuatan SIM terjadi kerumunan, kita menerapkan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tegas Tri Handayani. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama