Majelis hakim pimpinan Rinaldi Triandoko menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Shinta di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (2/8/2021).(adi hazwar) |
PADANG-Majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysa Florence menolak eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Shinta Rahmatil Dona, Senin (2/8/2021).
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Shinta Rahmatil Dona dan melanjutkan pemeriksaan perkara Kamis (12/8/2021) mendatang," kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.
Setelah dua bendahara disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, kini giliran Shinta Rahmatil Dona, bendahara Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Senin (5/7/2021).
Masih terkait dana nagari yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rommy Martianus Putra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunanda Rizal dan Nelsa Fadilla dari Kejari Tanah Datar.
Terdakwa Shinta Rahmatil Dona merupakan bendahara Baringin pada 2017 secara melawan hukum turut serta memperkaya diri sendiri atau orang orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ditambahkan JPU adanya pengeluaran keuangan negara tahun 2016 dan 2017 yang tidak ada bukti pertanggungjawabnya yang valid dan sah, pajak telah dipungut/dipotong tidak disetorkan ke negara dan penyimpangan keuangan nagari yang mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian keuangan negara Rp424.503.520, sebagaimana perhitungan BPKP perwakilan Sumbar. (adi hazwar)