Menipu Rp20 Miliar, Ini Vonis untuk Dua Terdakwa

 Majelis hakim pimpinan Asni Meriyanto membacakan vonisnya terhadap terdakwa Delfi dan terdakwa Eko di PN Padang, Senin (2/8/2021). (adi hazwar)


PADANG-Dua terdakwa, Delfi Aldri dan Eko Posko Malla Asykar divonis dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Asni Meriyanto dengan hakim anggota Khairulludin dan  Ade Zulfiana Sari, Senin (2/8/2021) di Pengadilan Negeri Padang.


"Menyatakan terdakwa Delfi Andra dan terdakwa Eko Posko Malla Asykar bersalah melakukan tindak pidana "yang melakukan penipuan" sebagaimaa diatur dan diancam pidana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana para terdakwa, terdakwa Delfi Andri selama tiga tahun dan 10 bulan penjara dan terdakwa Eko Posko Malla Asykar selama empat tahun penjara," kata hakim ketua Asni Meriyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusita Amelia Raflis maksimal, 4 tahun penjara, Kamis (15/7/2021). Kasus penipuan Rp20 miliar dengan korban bernama Adrian Syahbana. 

 Terdakwa Delfi Aldri dalam kasus tersebut didampingi penasihat hukumnya Deni Syaputra dan Fery Wijaya sementara terdakwa Eko Posko Malla Asykar tanpa didampingi penasihat hukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa Delfi Andri  dan PH nya menyatakan banding sedangkan terdakwa Eko menyatakan pikir-pikir begitu juga jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutan tersebut disebutkan terdakwa Delfi dan terdakwa Eko kepada saksi korban Andrian Syahbana untuk menyerahkan uang sebesar Rp20 miliar antara akhir 2018 sampai akhir 2019.

Terdakwa  Delfi memperkenalkan korban terdakwa Eko selaku orang yang dikuasakan oleh Lehar yang memiliki tanah di Padang seluas 765 hektare.

Untuk terdakwa Eko, kasus penipuan kedua, masih kasus Lehar juga dengan korban Budiman . Pada kasus itu dituntut JPU Tommy Busnarma tiga tahun enam bulan dan diputus dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim PN Padang. "Sekarang nunggu putusan kasasi dari MA," kata Tommy. (adi hazwar)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama