Penasihat Hukum Tolak Semua Dakwaan Jaksa

 Penasihat hukum terdakwa Dona Sari Dewi menyampaikan duplik di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (2/8/2021).(adi hazwar)


PADANG-Terdakwa Dona  Sari Dewi melalui penasihat hukumnya minta majelis hakim pimpinan Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Emria  Fitriani dan Elysa Florence menolak semua dakwaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo, Senin (2/8/2021) di Pengadilan Tipikor Padang.

Demikian disampaikan penasihat hukum terdakwa, Fadhli Marta Saputra dan Aulia Rahman  dalam duplik yang dibacakan hari ini. Hadir dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Anita Yuliana dan Andre Pratama Alrin dari Kejari Padang.

"Termasuk juga menolak semua materi replik JPU dalam perkara ini, serta menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan nota pembelaan/pledooi kami yang telah kami bacakan dan sampaikan pada 26 Juli 2021 yang lalu, serta memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang mulia yang menyidangkan perkara a quo untuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman kepada "Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi terdakwa Dona Sari Dewi, SP, M.Si," kata Fadhli Marta Saputra.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dona Sari Dewi, pengelola KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Pegambiran Nan XX Padang lima tahun penjara.

Akhirnya hakim ketua Rinaldi Triandoko menunda sidang hingga Senin (16/8/2021)  dengan agenda pembacaan vonis. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama