Penasihat hukum terdakwa Dona Sari Dewi menyampaikan duplik di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (2/8/2021).(adi hazwar) |
Demikian disampaikan penasihat hukum terdakwa, Fadhli Marta Saputra dan Aulia Rahman dalam duplik yang dibacakan hari ini. Hadir dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Anita Yuliana dan Andre Pratama Alrin dari Kejari Padang.
"Termasuk juga menolak semua materi replik JPU dalam perkara ini, serta menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan nota pembelaan/pledooi kami yang telah kami bacakan dan sampaikan pada 26 Juli 2021 yang lalu, serta memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang mulia yang menyidangkan perkara a quo untuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman kepada "Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi terdakwa Dona Sari Dewi, SP, M.Si," kata Fadhli Marta Saputra.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dona Sari Dewi, pengelola KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Pegambiran Nan XX Padang lima tahun penjara.
Akhirnya hakim ketua Rinaldi Triandoko menunda sidang hingga Senin (16/8/2021) dengan agenda pembacaan vonis. (adi hazwar)