Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Andestra Ditolak Hakim

 Eksepsi penasihat hukum ditolak majelis hakim dengan ketua Khairulludin di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (4/8/2021).(adi hazwar)


PADANG-Eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Andestra, Walinagari Koto Tinggi,  Dharmasraya, pendamping  PSMD (program sarjana membangun desa) 2010  Kelompok Tani Karya Dharma ditolak hakim, Rabu (4/8/2021) di Pengadilan Tipikor Padang.

Maka kasus tersebut tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada sidang yang direncanakan Jumat (13/8/2021) mendatang. Sidang dipimpin hakim ketua Khairulludin dengan anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Ilza Putra Zulfa dari Kejari Dharmasraya dan penasihat hukum terdakwa, Didi Cahyadi Ningrat.

Sidang berlansung secara virtual, majelis hakim, JPU dan PH berada di ruang Pengadilan Tipikor Padang sementara terdakwa Andestra berada di Rutan Anak Air, Padang.

"Mengadili eksepsi penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim ketua Khairulludin.

Setelah itu, disepekati sidang selanjutnya, Jumat (13/8/2021). (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama