Eksepsi penasihat hukum ditolak majelis hakim dengan ketua Khairulludin di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (4/8/2021).(adi hazwar) |
Maka kasus tersebut tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada sidang yang direncanakan Jumat (13/8/2021) mendatang. Sidang dipimpin hakim ketua Khairulludin dengan anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Ilza Putra Zulfa dari Kejari Dharmasraya dan penasihat hukum terdakwa, Didi Cahyadi Ningrat.
Sidang berlansung secara virtual, majelis hakim, JPU dan PH berada di ruang Pengadilan Tipikor Padang sementara terdakwa Andestra berada di Rutan Anak Air, Padang.
"Mengadili eksepsi penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim ketua Khairulludin.
Setelah itu, disepekati sidang selanjutnya, Jumat (13/8/2021). (adi hazwar)