Misteri Penemuan Mayat Terbalut Selimut yang Membusuk Ternyata Korban Pembunuhan

 Polisi tunjukkan pelaku dan barang bukti. (eko)


DHARMASRAYA-Penemuan mayat pada sebuah rumah di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (8/8/2021) bikin geger masyarakat setempat. Jenazah yang membusuk diselemuti kasur itu , ternyata korban pembunuhan.

Anggota Satreskim Polres Dharmasraya dan anggota Satreskrim Polsek Sungai Rumbai menangkap pelaku pembunuhan di kediamanya Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Padang, Sabtu (28/8/2021). Penangkapan dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro didampingi Kanit Reskrim Ipda A Agung Ngurah Santa bersama anggotanya.

Dalam jumpa pers tentang kasus pelaku pembunuhan yang digelar Senin (30/8/2021) yang dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono didampingi Waka Polres Kompol Alwi Haskar dan Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro kemudian KBO Satreskrim Ipda Iin Cendri dan anggota polres lainnya di halaman mapolres.

Kapolres Anggun Cahyono mengatakan, peristiwa penemuan mayat itu diselidiki oleh anggota Satreskrim polres dan anggota Satreskrim Polsek Sungai Rumbai. "Pelaku bernama Brian Gusmel dan masih merupakan keluarga korban," kata kapolres.

Dijelaskan kapolres, peristiwa itu bermula dengan ada laporan masyarakat tentang adanya penemumn mayat dalam rumah. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas menuju ke TKP dan melakukan evakuasi korban dilanjutkan dengan olah TKP dan penyelidikan.

Korban Junaidi. Saat ditemukan, kondisi korban telah membusuk dan diselimuti dengan kasur. Dari hasil  optopsi, korban tersebut mengalami pukulan benda tumpul pada berbagi titik di kepala dan tubuh.

"Dalam olah TKP yang dilakukan anggota kami ditemukan barang bukti satu buah palu dan pisau, selimut serta kasur," kata AKBP Anggun Cahyono.

Barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 junto 338 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Korban dengan ancaman hukum mati atau penjara sumur hidup atau dipenjara selama-lama  20 tahun," tegas Anggun Cahyono.(eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama