Operasi Yustisi Jaring 264 Pelanggar Prokes

 Petugas tegur warga yang langgar prokes


PADANG PANJANG-Sebanyak 264 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dijaring Tim Satgas Covid-19 Padang Panjang dalam Operasi Yustisi yang digelar Kamis (5/8/2021).


"Operasi kami pusatkan di kawasan Pasar Pusat. Padahal ini bukan hari pasar, tapi masih saja banyak masyarakat yang tidak mematuhi prokes saat kita masih di PPKM Level 3," kata KBO Samapta, Ipda Kusnadi kepada Kominfo.

Disebutkannya, tim menyasar para pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan mobil. Tim menjaring ratusan warga yang masih tidak taat prokes dan tidak menggunakan masker. 

"Untuk pejalan kaki, kami menjaring 237 orang, pengendara roda dua 16 orang dan pengendara roda empat 11 orang. Total sebanyak 264 orang terjaring dalam operasi ini. Semuanya tidak menggunakan masker saat melintasi kawasan pasar," katanya.

Kepada para pelanggar, tambahnya, dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda). 

Kusnadi menyebutkan, dari pantauan di lapangan sampai saat ini masih sangat minim kesadaran masyarakat terhadap prokes. Walau demikian, pihaknya beserta tim tidak akan pernah merasa lelah untuk melaksanakan Operasi Yustisi ini demi mencegah penyebaran Covid-19. 

Kusnadi juga menuturkan, akan memberikan teguran lisan secara humanis kepada para pelanggar prokes tersebut sehingga tidak menyinggung perasaan masyarakat. 

“Semoga mereka sadar akan bahaya Covid-19 dan ke depan akan patuh terhadap prokes. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutur Kusnadi. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama