Tersangka diperiksa polisi |
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban inisial IP (22), pemudi warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada 22 Agustus 2021 atas peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Jalan Kapiten Pattimura.
"Jadi modusnya tersangka meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Purwokerto, akan tetapi sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes," ungkap Berry, Jumat (27/8/2021).
Pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu HP berikut dusbooknya (hasil kejahatan), uang tunai Rp335 ribu (hasil kejahatan/sisa penjualan Sepeda motor), satu sepeda motor dan surat keterangan dari sebuah lembaga pembiayaan Cabang Purwokerto. (SAS)