Pengacara akan Buktikan Klien tak Bersalah

 Pengacara jumpa pers terkait persoalan hukum yang membelit klien. 


PEKANBARU - Pengacara Topan Meiza Romadhon Law Firm and Patners adakan jumpa pers di Komplek Sudirman Bisnis Centre, Pekanbaru, Senin (9/8/21). Penasihat hukum akan membuktikan kalau klien tak bersalah.

Konferensi pers terkait permasalahan PT PIR dan PT Bank Pembangunan Riau Kepri serta penahanan terhadap tiga kliennya berinisial, HF, MJ dan NCA yang proses hukum sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Proses hukum ketiga klien kami masih berjalan dan akan kita buktikan melalui pengadilan terkait semua kebenaran dari permasalahan yang disangkakan," kata Topan.

Dikatakan Topan, persoalan hukum PT PIR dimulai melalui perjanjian akad murabahah PT PIR dengan PT BMI yang hingga saat ini belum diketemukan dokumen objek akad atau barangnya dan kasus ketiga pimpinan cabang PT Bank Pembangunan Riau Kepri sekarang dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"PT PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT BMI ke pihak berwenang dan permasalahan terhadap tiga terdakwa yang merupakan pimpinan cabang PT Bank Pembangunan Riau Kepri persoalan ini harus dibuktikan dalam proses pengadilan." kata Topan.

"Seluruh pihak untuk benar benar melakukan analisa secara historis sesuai dengan keilmuan agar kesimpulan hukum yang dipublish sesuai dengan kaidah kebenaran," sambung Topan. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama