Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Sabu

 

Barang bukti yang diamankan polisi


PAYAKUMBUH-Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Rabu (11/8) sekira pukul 16.00.

Kedua pelaku tersebut berinisial AN (26) dan YJ (28). Mereka ditangkap polisi di tempat yang berbeda. Awalnya, polisi menangkap AN di dalam rumah kontrakannya. Di sana, petugas mengamankan satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu. Selain itu juga diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan sabu tersebut.

Dari keterangan AN setelah dilakukan interogasi, polisi kemudian menangkap YJ yang saat itu tengah berada di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sedang dan 30 paket kecil sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening. Kemudian satu unit alat timbang digital, satu unit handphone serta uang hasil penjualan sabu Rp1.105.000.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Paur Humas Iptu Satria Rudi membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis sabu tersebut. Pelaku ditangkap setelah Satnarkoba Polres Payakumbuh memperoleh informasi dari masyarakat.

“Iya benar. Kedua pelaku dengan barang bukti puluhan paket sabu yang akan diedarkan tersebut berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh,” katanya yang dikutip dari tribrata.

Dikatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Sesuai instruksi Pak Kapolres, Polres Payakumbuh berkomitmen untuk memberantas narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan,” ujarnya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama