Pria Ini Sudah 297 Kali Lempar Kaca Truk dan Mobil, Upah Rp1 Juta Seminggu

 Tersangka tunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pelemparan kaca truk


SEMARANG-Kasus pelemparan kaca yang meresahkan pengemudi truk diungkap Polda Jawa Tengah. Para sopir yang melintasi pantura, tepatnya wilayah Kabupaten Kendal terungkap, setelah sejumlah korban melaporkan ke polisi. Bus juga ada yang jadi sasaran serta mobil pribadi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani mengatakan, pihaknya langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, polda akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

"Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku pelemparan kaca truk yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap," terangnya di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).

Pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, Rt 02 Rw 09, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri. Saat dimintai keterangan, pelaku mengatakan telah melakukan aksinya 297 kali terhitung Januari-Agustus 2021.

Pengungkapan ini lanjut  Djuhandhani, sebagai hasil pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 sampai dengan pukul 06.00 di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan. 

"Pada Rabu subuh pukul 03.20, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor di SPBU Brangsong Kendal,"ungkapnya.

Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran.  "Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut," ungkapnya.

Masih kata Djuhandhani, tim melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan. Dari keterangan kakak pelaku, sudah lima bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 di daerah Mangkang, Kota Semarang.  "Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah Rp1 juta setiap minggu," tuturnya.

"Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang," lanjutnya. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama