Sekda Padang Dilantik Jadi Kepala Dinas, Pemprov dan Pemko Beda Sudut Pandang

 Gubernur lantik pejabat di lingkungan pemprov, termasuk Sekda Padang yang dilantik jadi kepala dinas


PADANG-Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menurut pemerintah provinsi  sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak perlu menjadi sebuah polemik. 

Antara pemko dan pemprov terlibat dalam perbedaan sudut pandang. Dua pihak sama-sama merasa di posisi yang benar. 

"Proses mutasi dan pelantikan pejabat tinggi pratama yang dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin (23/8/2021) sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor B-2682/KASN08/2021," jelas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi di ruang kerjanya, Kamis (26/8/21). 

Selain dari KASN pelantikan itu juga sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.  Sesuai PP 11 tahun 2017 Pengisian JPT Pratama dibawah koordinasi KASN, artinya dengan  telah ada izin dan rekomendasi dari KASN serta Kemendagri, maka pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan.  "Jadi jelas tidak ada aturan yang dilanggar. Semua taat azas," ujarnya. 

Sebelum dilantik, Amasrul telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat pasal 132 PP 17/2020 dimana rekomendasi tersebut baru bisa dikeluarkan Kemendagri jika dalam berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.

Berdasarkan surat izin itu lah Kemendagri menerbitkan rekomendasi yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan sebagai pejabat tinggi pratama di Pemprov Sumbar.

"Artinya, tanpa adanya surat izin dari Walikota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi," kata Hefdi.

Hefdi mengatakan, saat ini jajaran pemprov tengah berkonsentrasi untuk menangani pandemi yang masih belum usai. Gubernur memerintahkan seluruh jajaran OPD berupaya memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan Covid-19 terutama di nagari dan desa di Sumbar. Karena itu konsentrasi pimpinannya tidak boleh terpecah oleh polemik. 

"Kita berharap semua bisa menahan diri agar tanggung jawab untuk penanganan Covid-19 bisa berjalan secara maksimal," ujarnya. 


Versi Wali Kota Padang

Walikota Hendri Septa memastikan Amasrul masih Sekda Padang. Saat dilantik menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar Amasrul belum diberhentikan.

Hendri Septa dalam jumpa pers mengaku akan melaporkan kondisi tersebut pada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Saya tidak memberhentikan Pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di pemko Padang," sebut Hendri.

Hendri Septa juga heran dengan tiba-tiba Amasrul kemudian dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar. Bahkan, katanya pemko akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.

Hendri Septa menegaskan, dengan kondisi itu, maka Amasrul masih berstatus Sekdako Padang. Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan saya tidak memberikannya izin. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako.

Dijelaskannya, selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako, mulai dari gaji dan tunjangan masih diterima Amasrul. Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, PNS yang sedang dalam pemeriksa tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD melanggar PP 53/2010.

Hendri Septa menjelaskan terkait pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul. Diuraikannya, Amasrul dinilai telah melanggar PP 53/2010 tentang disiplin PNS, terutama terkait pelanggaran kepatuhan pada pimpinan.

Sebagaimana diatur pada pasal 25 PP 53/2010 terkait dengan tingkat hukuman. Maka dapat dibentuk tim pemeriksa. Kemudian pasal 27 dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebastugasan. "Jadi untuk memeriksa Pak Amasrul itu tidak tiba-tiba saja, tapi butuh waktu dan proses sesuai aturan yang berlaku,"ujarnya.

Sementara terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Amasrul, dijelaskan proses pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dilakukannya tidak melanggara aturan. "Jadi saya tidak melanggar aturan. Karena aturan menyebutkan untuk melakukan pelantikan JPT dapat dilakukan uji kompetensi, itu ada kata dapat. Berarti bisa dilakukan bisa tidak. Ini yang tidak dipahami Pak Amasrul,"ungkapnya.

Hendri Septa mengungkapkan, saat Amasrul dilantik menjadi BPMD Sumbar, tidak pernah memintah izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut. "Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa Pak Amasrul dilantik," ungkapnya yang dikutip dari siaran pers Bagian Humas melalui laman facebook. (ed)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama