Wakil Wali Kota Solok Serahkan Remisi bagi WBP




KOTA SOLOK - Wakil Walikota Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM yang didampingi Kepala Bagian Hukum Edrizal, SH menyerahkan surat keputusan remisi kepada WB Lapas bertempat di Lapas Kelas II Solok.pada Selasa (17/08/2021)

Penyerahan remisi kemerdekaan dilakukan serentak se Indonesia secara virtual. Setiap tanggal 17 Agustus, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) selalu menantikan moment pemberian remisi kemerdekaan RI, begitu juga dengan WBP Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Solok juga menantikan moment tersebut.

Wawako Ramadhani mengungkapkan bahwa, “momentum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2021 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Apalagi Indonesia saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, moment ini juga merupakan moment yang dinanti – nantikan oleh warga binaan”.

“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menegaskan bahwa “pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat”.

“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama