Curi 1,8 Ton Buah Sawit, Warga Ditangkap Polisi

 Barang bukti berupa mobil yang diamankan polisi


KAMPAR-Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap otak pelaku pencurian buah sawit milik Kelompok Tani Mulia Sejahtera di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kamis (9/0/2021).

Tersangka pencurian dengan pemberatan yang diamankan polisi, MA alias JN, warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Penangkapan MA ini atas laporan dari Kaharman selaku Ketua Kelompok Tani Mulia Sejahtera Desa Mentulik ke Polsek Kampar Kiri Hilir, Rabu (8/9/2021).

Kejadian ini bermula pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 10.00, saat itu pelapor dihubungi penjaga kebun Joni, terlapor MA dengan beberapa kawannya datang ke kebun untuk memanen buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera.

Atas informasi tersebut, pelapor memerintahkan penjaga kebun untuk mengawasi dan mendokumentasikan perbuatan terlapor bersama kawan-kawannya dikebun tersebut.

Saat pelapor menuju lokasi perkebunan sawit tersebut, dirinya kembali dihubungi penjaga kebun yang menyampaikan buah sawit yang dipanen terlapor, telah diangkut menuju tempat penimbangan TBS di Desa Lubuk Sakat.

Selanjutnya pelapor menghubungi pihak Polsek Kampar Kiri Hilir dan memberitahukan tentang kejadian tersebut. Atas informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi dan mengungkap kejadian tersebut. Lalu MA alias JN ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap untuk menjalani proses penyidikannya.

Asdisyah Mursid membenarkan penangkapan tersangka pencurian buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera ini. Disampaikan Asdi, MA alias JN diduga sebagai otak pelaku pencurian ini, dalam aksinya MA mengupah pekerja untuk memanen buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera ini, lalu dirinya menjual buah sawit curian tersebut untuk kepentingan dirinya. Kini tersangka MA alias JN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Asdi.

Petugas kemudian mengamankan tersangka MA alias JN yang diduga sebagai otak pelaku pencurian, beserta barang bukti atu unit mobil serta 1,8 ton buah kelapa sawit yang dicurinya. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama