Dinas Kominfo Kota Solok Rampungkan Aplikasi Sakato


Pelayanan melalui aplikasi


KOTA SOLOK - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kominfo merampungkan pengembangan aplikasi Sakato (surat keterangan terbit online), Rabu (15/9/2021) bertempat di ruang rapat Bappeda.

Kepala Dinas Kominfo Zulfadli, menyebutka, aplikasi yang terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini bisa diakses melalui website sakato.solokkota.go.id. Sehingga pengurusan surat keterangan dan rekomendasi dari kelurahan tanpa harus datang ke kantor kelurahan.

Kanal pelayanan online ini memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga Kota Solok untuk mengajukan pelayanan berbagai surat keterangan. Melalui aplikasi ini warga dapat mengajukan permohonan layanan serta memonitor pelayanan yang diajukannya.

“Pemko Solok melalui Dinas Kominfo, telah mengembangkan Aplikasi Surat Keterangan Terbit Online yang disingkat dengan Sakato. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui teknologi informasi sehingga pelaksanaan tugas di kelurahan menjadi mudah dan cepat,” ungkapnya.

Dengan adanya aplikasi Sakato diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelurahan untuk mewujudkan pelayanan. Pada tahap awal, aplikasi Sakato dapat melayani 15 jenis persuratan yang dibutuhkan warga.

Untuk pemantapan penerapan pelayanan persuratan online ini, Diskominfo Kota Solok juga telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Sakato yang diikuti oleh admin dan pejabat kelurahan masing-masing kecamatan di Kota Solok,

Kasi Aplikasi Adesni Susanti, M.Cio menjelaskan, pembuatan Aplikasi Sakato ini berawal dari usulan sejumlah kelurahan kepada Diskominfo untuk mempermudah layanan administrasi surat keterangan dan rekomendasi yang dibutuhkan warga pada pelayanan kantor kelurahan.

Aplikasi Sakato terintegrasi langsung dengan data kependudukan (NIK) di Dinas Dukcapil serta juga terintegrasi dengan layanan SMS yang memberikan informasi ketika proses registrasi akun dan proses persuratan telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat kelurahan. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama