Ditkrimum Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Kendaraan

 Jumpa pers kasus pemalsuan dokumen kendaraan


SEMARANG-Ditkrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ungkap Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9/2021).

Dari tersangka, tambah Djuhandani, polisi menyita satu KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018. "KBM Sienta kami sita di Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," ungkapnya.

Ditambahkan Dirkrimum, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ, (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan."BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ungkapnya.

Dirkrimum menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan mengimbau BJ segera menyerahkan diri. "Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," tegasnya

Atas perbuatannya, jelas Kombes Djuhandani, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam enam tahun kurungan penjara. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama