Dua Jeriken Tuak Disita Polsek BAB Tapan

 Barang bukti yang diamankan polisi.


PAINAN-Jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan menyita dua jeriken minuman tuak dalam razia, Kamis (2/9/2021) malam.

Hal ini dilakukan polsek demi menjaga kamtibmas dan ketertiban masyarakat. Ikut dalam kegiatan razia malam itu, Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Ipda. Joni Harman beserta anggotanya.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto, mengatakan, patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk Narkoba.

”Kegiatan digelar berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan, ” ujar Kapolsek.

Dua jeriken minuman jenis tuak disita dari rumah milik warga M (30) dan R (35) di wilayah hukumnya. Dari hasil penggeledahan didalam rumah tersebut kita dapatkan minuman jenis tuak.

"Kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi, kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi," tegasnya.

Kapolsek berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti, apalagi tuak minuman memabukkan haram hukumnya oleh Agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya.

”Kita amankan dua juriken tuak ke Mapolsek BAB Tapan, untuk nantinya kita musnahkan,” katanya yang dikutip dari tribrata. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama