Pemusnahan barang bukti narkoba |
Kapolresta melakukan pemusnahan barang bukti bersama Kasat Res Narkoba AKP Ryan Fajri, Kajari diwakili Jaksa Aulia Rahman, Kabid Labfor, AKBP Yani Nursyam dan lainnya.
Terdapat 7,912,43 gram sabu, 115,94 gram serbuk ektasi dan 183 butir ektasi yang dimusnahkan. Pria Budi mengatakan, polresta juga menyumbang pengungkapan 13,6 kilogram sabu.
"Saya meminta kepada masyarakat jangan melindungi para pengguna narkotika karena narkotika ini merupakan musuh bersama. Jangan beri ruang kepada mereka yang melakukan kegiatan ilegal ini serta berikan informasi seluas-luasnya kepada Polri sehingga dapat memberantas narkoba di Pekanbaru," tambahnya.
Pemusnahan ini dilakukan Berdasarkan Status Surat Ketetapan Barang Sitaan/ Barang Bukti Narkotika dari kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: 334/ L4.10/ Enz.1/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka K
Kemudian persetujuan Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021 atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka HPK telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 5 Agustus 2021, telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka AS telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita. (ES)