Pelanggar prokes didata petugas |
Kapolsek Rasban menyampaikan, aturan yang dilaksanakan sesuai protokoler pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain edukasi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan.
”Kegiatan ini dalam rangka aturan PPKM Level 2 untuk mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam kegiatan tersebut terjaring 25 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kita tindak lanjuti dengan memberikan sanksi bersih bersih lingkungan sekitar pasar Limbangan, “ ujarnya.
Diharapkan kegiatan itu menjadi motivasi bagi masyarakat untuk patuh terhadap aturan protokol kesehatan di tengah wabah pandemi Covid-19, sehingga wilayah Kecamatan Limbangan khususnya serta Kabupaten Kendal bisa terbebas dari corona. (SAS)