Sekda Dharmasraya, Adlisman |
Pernyataan Sekda Adlisman itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan sekda yang dilakukan tiga oknum tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Adlisman ketika ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (9/9/2021). Dia mengatakan, ASN, tenaga honor atau tenaga kontrak jangan coba-coba melanggar aturan. "Kalau dilakukan, diproses secara hukum," katanya.
Sekda mengatakan, memang benar ada kejadian tersebut, tetapi persoalan itu sudah selesai. "Yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berkerja lingkungan pemeritah kabupaten. Mereka menerima konsekuensi dari perbuatannya," kata Adlisman.
Dia berharap, jangan ada lagi perbuatan seperti itu. "Pemalsuan merupakan perbuatan yang melanggar aturan serta peraturan pemerintah. Apalagi pemalsuan tanda tangan dan memakai stempel logo pemerintahan tanpa izin," katanya. (eko)