Unand Resmi Sandang Status PTN Berbadan Hukum

 

Rektorat Unand di kampus Limau Manis

PADANG-Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95/2021 ditanda tangani Presiden Joko Widodo, Universitas Andalas resmi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Unand menjadi perguruan tinggi ke-13 di Indonesia yang menyandang prediket itu.

Rektor Prof. Yuliandri mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas semua doa dan dukungan sehingga Universitas Andalas resmi berstatus PTN-BH. “Perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Andalas ke-65 atau lustrum ke-13 yang jatuh pada 13 September mendatang,” ujarnya di Padang, Jumat (3/9/2021).

Dikatakan Prof Yuliandri, pengusulan perubahan status ini melewati proses yang cukup lama. Dimulai pada masa kepemimpinan Rektor Prof. Werry Darta Taifur, sejak 2016 Universitas Andalas sudah melakukan persiapan dan membentuk tim transformasi menuju PTN-BH.

Saat ini, sudah ada 13 PTN-BH di Indonesia, masing-masing  Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Unand.

“Dengan perubahan status ini akan membuka ruang kepada kita untuk lebih otonom baik dalam bidang akademik seperti pendirian program studi  maupun untuk melakukan berbagai kerja sama termasuk juga bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar rektor yang dikutip dari siaran pers Humas Unand.

Ditambahkan Rektor Yuliandri, pengembangan Universitas Andalas lebih bisa ditingkatkan terutama daya saing baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.

Rektor menyatakan salah satu target yang dibebankan kepada perguruan tinggi nantinya yakni bagaimana percepatan prestasi ketika sudah berstatus PTN-BH.(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama