Diikuti Puluhan Kandidat, Unand Pilih Anggota MWA

 Panitia pemilihan anggota MWA adakan jumpa pers


PADANG-Universitas menjadi perguruan tinggi berbadan hukum terhitung sejak 13 September lalu. Prediket PTN-BH merupakan kado istimewa dalam Nies Natalis ke-67. Setelah PTN-BH didapat, perguruan tinggi ini tancap gas. Sekarang tengah berlangsung pemilihan majelis wali amanat (MWA).


Panitia pemilihan calon anggota majelis wali amanat  Senat Akademik Universitas terdiri dari  Prof. Safrizal Sy yang juga Ketua SAU, Prof. Nilda Tri Putri (Sekretaris SAU) dan Dr. Khairul Fahmi, (ketua panitia) dan mengadakan jumpa pers terkait pemilihan MWA di Convention Hall kampus Limau Manis, Padang Jumat (22/10/2021).

Dikatakan Safrizal, guna mengisi MWA sejumlah nama mendaftar. Mereka yang mendaftar itu tengah menjalani seleksi. Para pendaftar terdiri dari dosen profesor 11 orang, dosen lektor kepala 14, tenaga kependidikan 11, tiga mahasiswa dan seorang alumni.

Secara struktur, MWA menempati urutan tertinggi dalam organ Unand.  Dikatakan Safrizal, Unand menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) ke-13 yang memiliki atau berstatus badan hukum di Indonesia.

"Status PTNBH ini dapat memberikan ruang lebih otonom bagi universitas, baik secara akademik maupun nonakademik, seperti pendirian program studi, maupun kerja sama. Termasuk juga bisa melakukan berbagai aktivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan, baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maupun pengembangan usaha dalam rangka menunjang kemajuan Unand. Artinya, PTN-BH dapat melakukan pengembangan kampus secara menyeluruh, untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional," katanya.

Ditambahkan, dengan berstatus sebagai PTNBH, Unand mulai melakukan pengisian organ PTN-BH sesuai dengan amanat PP Nomor 95/2021,  seperti pengisian anggota Senat Akademik Universitas (SAU) yang dilaksanakan pada September lalu. 

Dari serangkaian seleksi, panitia memutuskan puluhan bakal calon yang memenuhi syarat. Sementara enam calon dari wakil masyarakat langsung diajukan ke tahap konfirmasi oleh SAU bersama rektor.

Para calon dari dosen profesor, Masrul, Hermansah, Dachriyanus, Zainul Daulay, Asdi Agustar, Mulyadi Bur, Eva Decroli, Werry Darta Taifur, Rizanda Machmud, Hairul Abrar dan James Hellyward.

Sedangkan kandidat dari dosen lektor kepala, semuanya tercatat bergelar doktor. Mereka adalah Eri Gas Eka Putra, Febrin Anas Ismail, Asrinaldi, Rima Semiarty, Akhmad Suradji, Marzuki, Munzir Busniah, Rika Susanti, Rahmi Fahmy,  Maizufri,  Dien Gusta Anggraini Nursal,  Alfan Miko,  Harif Amali Rivai dan Khanizar.

Sementara kandidat dari kalangan alumni adalah Rustian yang merupakan Ketua IKA Unand. 

Calon dari kalangan tenaga kependidikan, masing-masing, Ampera Warman, Boy Indra Permata, Eka Fitrianto, Harben Sani, Azral, Irfan Kagami, Syafwardi, Syah Aidil Fitri, Arpentius, Imrizal dan Tamsir.

Kandidat dari kalangan mahasiwa, Muhammad Husnul Ikhsan, M. Fachrur Rozy dan Rahmad Hidayat. 

Majelis wali amanat nantinya akan beranggotakan 17 nama,  masing-masing menteri, rektor,  Ketua SAU, wakil dari masyarakat tiga, orang, wakil dari dosen  delapan, empat orang jabatan akademik profesor dan empat orang jabatan akademik lektor kepala, wakil dari alumni satu orang, wakil dari tenaga kependidikan satu orang  dan wakil dari mahasiswa satu orang.

Nantinya, calon dari mahasiswa dipilih kalangan mahasiswa melalui musyawarah. Calon dosen profesor dan lektor kepala dipilih senat, tenaga kependidikan dipilih oleh senat menjadi tiga orang, kemudian tiga orang tersebut dipilih oleh tendik yang berjabatan minimal minimal koordinator atau ahli madya melalui musyawarah. Sedangkan tokoh masyarakat, itu domain rektor.

Dijelaskan Safrizal, keanggotaan MWA semuanya diangkat/diberhentikan menteri untuk masa jabatan lima tahun. Untuk mahasiswa, masa jabatan hanya terbatas setahun digantikan wakil dari mahasiswa yang lain yang lebih junior, mengingat tugas utama mereka yang harus menyelesaikan kegiatan perkuliahan.

Dalam tugasnya MWA berfokus kepada pengembangan bidang non-akademik, perlu kriteria khusus dalam menentukan nama-nama yang nantinya akan mengemban tugas dan jabatan sebagai unsur tertinggi dari peralihan status PTN-BH ini. 

”Para calon yang diseleksi haruslah terbebas dari segala unsur konflik kepentingan dan tidak berafiliasi dengan partai politik. Pada prinsipnya jika orang tersebut punya kepentingan di luar dan apabila diamanahkan jabatan MWA tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan benturan kepentingan. Kedepannya apabila terpilih, para calon MWA ini diharapkan dapat memberikan sepenuh hatinya dalam mengabdi demi pengembangan Universitas Andalas,” tutup Syafrial.  (zk)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama