DPO Pemerasan Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (waspada.co.id)

PADANG-Tiga hari setelah dilakukannya penangkapan terhadap dua pelaku pemerasan, Polsek Padang Utara kembali menangkap seorang pelaku lainnya.


“Iya, pelaku merupakan DPO (daftar pencaharian orang) tindak pidana pemerasan,” sebut Kapolresta Padang Kombes Imran Amir melalui Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra, Kamis (28/10/2021).

Dikatakan, DPO yang ditangkap berinisial M. Ia diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Padang Utara di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (28/10/2021) sore.

“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku M mengakui perbuatannya melakukan pemerasan bersama dua rekannya Z dan G yang telah berhasil ditangkap terlebih dahulu,” katanya yang dikutip dari tribrata.

Dikatakan Nahri, DPO yang ditangkap tersebut diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2000. Dari pelaku M, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu handphone dan sehelai baju warna putih.(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama