Iklan Rokok Ditertibkan di Padang Panjang

 Penertiban iklan rokok 


PADANG PANJANG-Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung-warung dan minimarket.


“Penertiban ini tindak lanjut dari Perda KTR yang mengatur larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Padang Panjang,” sebut Kasi Penegakan Perda, Idris yang dikutip dari Kominfo, Jumat (22/10/2021).

Idris menambahkan, sejak 2010 Satpol PP bersama Dinas Kesehatan sudah menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pemilik warung atau minimarket untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempat mereka. Ini sesuai dengan Perda Nomor 15/2010 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 2/2014.

“Kami bersama dinkes juga telah menertibkan semua iklan rokok di Padang Panjang. Seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain. Jika ada juga yang memasang, kami langsung tindaklanjuti," sebutnya.

Sebagai kota tertib rokok, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok di Padang Panjang. Terkadang, saat penertiban pihaknya juga bertemu marketing rokok dan langsung menyampaikan perihal adanya larangan promosi rokok dan Perda KTR. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama