Kanwil Kemenkum HAM Serahkan Naskah Akademik

 Wali kota dan Kakanwil Kemenkum HAM


KOTA SOLOK - Wali Kota Zul Elfian Umar menyambut kedatangan Kakanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, R. Andika Prasetya bertempat di ruang rapat Wali Kota, Rabu (6/10/2021). Kunjungan itu guna penyerahan naskah akademik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum,  

Wali kota sampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM yang telah memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

"Fasilitasi penyusunan naskah akademik ini adalah kelanjutan dari evaluasi Perda Kota Solok Nomor 8/2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang juga dibantu dan difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM 2019," ujarnya.

Wali kota menyebutkan, menjadi kewenangan daerah untuk membuat Peraturan Daerah merupakan manifestasi dari pemberian otonomi daerah. Pembentukan peraturan daerah tentunya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah dan  pemanfaatan segala potensi yang ada di daerah sebagai hakikat dari pemberian otonomi daerah tersebut. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan urusan pemerintah konkruen yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. 

"Oleh sebab itu, dalam rangka menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Kota Solok sangat memerlukan adanya regulasi atau perda yang mengatur materi muatan tentang bagaimana penyakit masyarakat dapat kita tekan sekecil mungkin," tutupnya. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama