Kejari Dharmasraya Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi

 Kejari eksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi


DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri Dharmasraya kembalikan uang pengganti kasus korupsi ke kas negara. 

Uang pengganti itu berasal dari tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH)  di Simpang Muaro Muo, Kecamatan Pulau Punjung. Uang yang disetor ke kas negara Rp270 juta dan masih ada Rp200 juta lagi yang mesti dibayar  terdakwa.

Uang pengganti itu dibayarkan terdakwa AF Rp70 juta, terdakwa MD Rp200 juta. Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung, Kamis  (30/09/21) yang dihadri dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ilza Putra Zulfa, Jaksa Fungsional Helmides beserta staf kejaksaan serta perwakilan dari BRI Unit Pulau Punjung.

M. Haris Hasbullah didampingi Ilza Putra Zulfa, Jumat (1/10/2121) mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1954 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 16 Juli 2021 yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Pengembalian uang negara tersebut, merupakan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan program Presiden Joko Widodo dalam pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Dari kasus korupsi pembangunan RTH tersebut, pihaknya akan kembali mengejar kerugian uang negara yang harus dikembalikan terdakwa. "Masih ada uang negara yang harus dikembalikan terdakwa, lebih kurang Rp200 juta lagi," tegasnya.

Sebelumnya,  Kejaksaan Negeri Dharmasraya tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RTH 2017. Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK. 

"Proyek yang bersumber dari dana APBN senilai Rp4,2 miliar yang dikerjakan rekanan pada 2017 lalu," kata M. Haris Hasbullah. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama