Pengadilan Negeri Solok Luncurkan e-Delivery

 Peluncuran e-delivery di Kota Solok


KOTA SOLOK - Wali Kota Zul Elfian Umar hadiri penandatanganan MoU, launching dan sosialisasi aplikasi e-Delivery penetapan Pengadilan Negeri Solok bertempat di ruang sidang utama, Senin (25/10/2021). 


Hadir Ketua DPRD Nurnisma, Ketua Pengadilan Negeri, Novida Diansari, Kajari Feni Nilasari, Kasdim Mayor Inf Hendra Bagus Arioko,  Ketua Pengadilan Agama, dan lainnya.

Aplikasi e-Delivery penetapan ini berguna pelayanan yang maksimal, seperti mengurus data ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, peluncuran aplikasi ini kerjasama antara Pengadilan Negeri Solok dengan pemerintah kota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Zul Elfian Umar mengatakan, sesuai dengan tuntutan undang-undang,  pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada seluruh penduduk. Dengan kata lain, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas diri bagi setiap penduduk. 

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/ 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal tiga, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil" sebutnya.

Wali kota menyampaikan, pemerintah menghadapi tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlindungan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah. 

"Hal ini menunjukkan masih kurang tertibnya penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik terutama rendahnya data informasi kependudukan dan selalu menimbulkan permasalahan terhadap identitas kependudukan," ucap Zul Elfian. 

Wali kota merasa bersyukur dengan adanya kerjasama  antara Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri yang dituangkan dalam bentuk MoU. Jika Pengadilan Negeri menyebutnya dengan e-delivery penetapan, maka Disdukcapil menyebutnya dengan pelayanan terintegrasi.

"Saya yakin dan percaya kalau kerjasama ini akan memberikan manfaat dan solusi atas sebagian permasalahan kependudukan. Masyarakat yang tadinya berfikir jika pengurusan dokumen kependudukan itu harus melalui birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama, tapi setelah hadirnya kerjasama dengan Pengadilan Negeri ini, proses tersebut menjadi lebih cepat karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri dengan Dinas Dukcapil," kata wali kota. 

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU, Ketua Pengadilan Negeri dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo, dilanjutkan Ketua Pengadilan Negeri bersama wali kota menekan tombol menandakan launching aplikasi E-Delivery penetapan resmi digunakan. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama