3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan di Perairan Merbau

Kapal dan kayu diamankan petugas

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal loging, Sabtu (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Polisi menangkap empat pelaku, masing-masing  HER (37) nahkoda, SUR, kepala kamar mesin kapal, HAM (31), ABK dan Zul, keduanya ABK. Sementara barang bukti yang diamankan, satu kapal motor, satu bundel dokumen kapal motor, 3.200 batang kayu bakau dan empat unit telepon seluler.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. “Pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan speed boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat satu kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka. Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau lebih kurang 3.200 batang kayu tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul. 

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada seseorang di Batu Pahat, Malaysia. Pemilik kapal motor juga pemilik kayu tersebut,” kata Andi. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama