Diduga Berjudi, Lima Warga Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya

 Lima warga yang ditangkap polisi lantaran diduga berjudi


DHARMASRAYA-Sebanyak lima warga yang diduga tengah berjudi diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, Kamis (12/11/2021) malam. Pelaku bermain remi dengan taruhan uang diamankan dari sebuah warung di Jorong IV Aur Jaya, Nagari Koto Padang,  Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.


Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya guna penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, Sabtu (13/11/2021).

Kasat Reskrim mengemukakan, pihaknya mengamankan lima warga yang diduga diduga pelaku permainan judi jenis kertas remi song dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Dikatakan Ferliyanto Pratama Marasin, penangkapan tersebut setelah ada informasi dari masyarakat tentang sekelompok orang sedang berjudi jenis kertas remi song di sebuah warung. "Kami mendatangi lokasi yang disebutkan itu sekitar pukul 22.30," katanya.

Dikatakan Kasat Reskrim, lima warga yang diamankan, PL (39), TKM (35), EA (36), SMN (35) dan KOK (50). "Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp390.000 serta kartu remi warna biru sebanyak 108 lembar," kata Ferliyanto.

Dikatakan Ferliyanto Pratama Marasin, pelaku dijerat dengan Pasal 303 jo 303 KUHP dengan hukuman serendahnya empat tahun penjara dan setingginya 10 tahun. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama