Diduga Terlibat Togel, Pria 61 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya

 

Tersangka ditahan di Polres Dharmasraya


DHARMASRAYA-Seorang yang diduga terlibat permainan judi jenis toto gelap (togel) diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, Selasa (9/11/2021) di daerah Jorong Tabek, Nagari Empat Koto, Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Pelaku dan barang bukti diamankan ke polres untuk penyidikan lebih lanjut.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin. Ketika dihubungi melalui WhatsApp dia menyebutkan, warga yang diamankan polisi berinisia SFD (61).

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 September 2021. Dari laporan masyarakat tersebut,anggota Satreskrim melakukan penyelidikan.  "Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti uang Rp1,2 juta. Pelaku diduga terlibat judi dengan taruhan uang," kata Ferliyanto.

Ditambahkan, pelaku dikenakan Pasal 303 jo 303 KUHP dengan hukuman serendahnya empat tahun penjara dan setinggi-tingginya 10 tahun. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama