Kekerasan pada Anak Meningkat, Gubernur Surati Kepala Daerah

 Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Hefdi


PADANG-Gubernur Mahyeldi mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumbar. Langkah yang diambil  sesuai dengan amanah undang-undang tentang perlindungan anak.

"Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 463/572/PHPA/DP3AP2KB-2021 tentang Upaya Percepatan Pencegahan Kasus Kekerasan Terhadap Anak untuk merespon peningkatan kasus akhir-akhir ini," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Hefdi di ruang kerja, Selasa (30/11/2021).

Surat yang ditujukan kepada bupati dan walikota itu berisi 14 butir sebagai langkah antisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak masing-masing meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dikatakan Hefdi, gubernur menjadikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah. Selain itu, juga meningkatkan kearifan lokal dalam merespon kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. 

Gubernur memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pihak-pihak terkait di tingkat pusat, daerah maupun lembaga swadaya masyarakat.  "Gubernur mendorong kabupaten/kota membentuk komunitas perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) dan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak," kata Hefdi. 

Selain itu, juga mendorong nagari/desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak melalui Dana Nagari/Desa (Dasar Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang Menjadi Dasar bagi Program SDGs Desa) 

Dikatakan Hefdi, gubernur meminta kepala daerah Mmembuat Kkerjasama dengan ormas Islam terkait materi pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak dalam kegiatan keagamaan termasuk bimbingan/skrening terhadap calon pengantin.  (rls)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama