Pariwisata Nagari Sumpur Butuh Dukungan Pemda dan Masyarakat

 Wabup foto bersama dengan Pokdarwis Nagari Sumpur


BATUSANGKAR-Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menerima kunjungan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pesona Sumpu di ruang rapat sekda, kantor bupati, Pagaruyung, Kamis (4/11). 


Pokdarwis Pesona Sumpur meraih juara tiga di ajang apresiasi pokdarwis tingkat Sumatera Barat tahun ini.  Di bawah binaan Pokdarwis Pesona Sumpur, Kampung Minang Nagari Sumpur berhasil masuk nominasi 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI).

Wakil bupati mendukung pengembangan destinasi wisata di Nagari Sumpur. “Kita berbahagia dengan prestasi yang telah diraih Pokdarwis Pesona Sumpur, tentu ini menjadi tugas kita semua untuk bekerja sama mengembangkan destinasi di Sumpur,” ujar Wabup Richi.

Nagari Sumpur memiliki potensi yang sangat luar biasa, beberapa di antaraya perlu pengelolaaan secara baik, salah satunya menjaga ekositem Danau Singakarak, sebagai cara pelestarian ikan Bilih sebagai hewan endemik.

“Terkait pelestarian bilih, pemerintah Tanah Datar telah menyampaikannya kepada Kementerian KKP, mudah-mudahan ini menjadi langkah awal untuk menarik kunjungan wisata lebih banyak ke nagari Sumpur, Tanah Datar pada umumnya,” ujar Richi yang dikutip dari siaran pers Bagian Humas. 

Ketua Pokdarwis Pesona Sumpu Zuherman mengharapkan apa yang telah diraih saat ini, dapat ditingkatkan kedepannya. “Suatu kebanggaan berhasil meraih prestasi baik di tingkat provinsi maupun nasional. Kita berharap semua ini tidak berlalu begitu saja, ibarat kembang api, terlihat indah hanya beberapa saat. Kata lainnya, kita ingin berkembang,” ujar Zuherman.

Zuherman  mengatakan pengembangan destinasi wisata di Nagari Sumpur sebagian besar mengutamakan budaya dan kearifaan lokal, perlu kerja sama untuk menjadikanya wisata berkelanjutan.

“Banyak yang harus dievaluasi menyangkut wisata di Nagari Sumpur, masih terdapat kekurangan untuk dilengkapi, kita perlu dukungan dari masyarakat maupun pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan,” ujar Zuherman. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama