Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Narkotika

 Kapolresta tunjukkan kasus narkotika


PEKANBARU-Polresta Pekanbaru kembali mengungkap tindak pidana narkotika, jenis ekstasi dan sabu. Kapolresta Kombes Pria Budi memberikan keterangan pers terkait hal itu, Jumat (19/11/2021).


Dalam keterangan pers, kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto, Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, Tim AVSEC dan tim Bea Cukai Pekanbaru. Kapolresta menyebutkan, Tim Sat Narkoba mengamankan dua tersangka kepemilikan pil ekstasi 4.748 butir dan sabu seberat 50,07 gram.

"Kami mengamankan dua tersangka, masing-masing A (46) dan LZ (47). Kasus ini bermula pada 10 November sekira pukul 16:15. Kami menerima laporan dari pihak AVSEC Bandara Sultan Syarif Qasim II yang menemukan cover milik tersangka A (46) saat hendak menuju Bali, setelah dilakukan X-ray ternyata di dalamnya berisikan 11 bungkus plastik diduga ekstasi dan satu bungkus diduga sabu," ungkap Kapolresta.

Dijelaskan, saat dilakukan pengembangan, tersangka A mengatakan narkotika ini merupakan milik dari tersangka LZ. "Menurut informasi yang kami dapat, tersangka LZ berada di Rokan Hilir dan pada 16 November 2021 sekira pukul 23:30, Tim Sat Narkoba mengamankan tersangka di rumahnya," kata kapolresta.

Kapolresta menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ternyata tersangka LZ merupakan orang suruhan A dan diupah Rp60 juta.

"Setelah kita lakukan pengembangan, tersangka LZ diperintahkan tersangka A untuk menjemput pil ekstasi ini kepada seseorang yang tidak dikenal di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api. Setelah menjemput pil ekstasi tersangka LZ mengantarkan ekstasi tersebut ke rumah tersangka A dan diberikan upah Rp60 juta," kata kapolresta.

Dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti satu paket sedang diduga berisikan shabu berat kotor 50,07 gram, lima paket diduga narkotika berisikan ekstasi warna coklat dengan jumlah 2.550 butir, empat paket diduga narkotika berisikan ekstasi warna kuning dengan jumlah 1.608 butir, satu paket diduga narkotika berisikan ekstasi warna kuning dan biru dengan jumlah 156 butir.

Kemudian, satu paket diduga narkotika berisikan ekstasi warna kuning dan abu-abu dengan Jumlah 432 butir, uang tunas Rp1.500.000, dua HP,  satu tas koper warna hitam, sebuah bungkusan kertas tisu diduga berisikan sabu, sebuah alat hisap, sebuah kaca pirex dan satu buah kotak rokok. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama