Urusan Izin Usaha Jangan Dipersulit

 Gubernur beri arahan pada sosialisasi OSS-RBA


PADANG-Investor yang datang ke Sumbar jangan dipersulit. Harus diberikan pelayanan yang baik. Investasi akan membuka lapangan kerja dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Tidak zamannya lagi aparatur yang melakukan pungli. Tidak boleh terlambat, tidak boleh diperlambat, tidak boleh menghambat," kata Mahyeldi pada sosialisasi online single submission risked based approach (OSS-RBA) dan pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) online di Hotel Axana Padang, Selasa (30/11/2021).

Gubernur mengatakan, kemudahan dalam perizinan adalah hal yang vital terutama dalam upaya pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19 ini.  "Kita harus beri kemudahan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan investasi di Sumbar," kata Gubernur Mahyeldi.

Sistem online single submission risk based approach atau berbasis risiko memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha sehingga tidak perlu datang secara fisik ke kantor tempat perizinan. Dengan mendorong daerah agar segera melakukan deregulasi atau pemangkasan peraturan yang memperlambat perizinan.

Gubernur berharap para pengusaha dalam mengurus izin tidak ada lagi terhalang banyaknya birokrasi. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha lainnya serta juga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabka, cepat, mudah, terintegrasi, efisien, efektif dan akuntabel.

"Sistem OSS tersebut juga efektif untuk menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah para pelaku UMKM. Termasuk bagi masyatakat yang baru memulai usaha," ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maswar Dedi menjelaskan, bukti dari komitmen pemerintah dalam mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha diaplikasikan melalui peluncuran sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan online single submission - risk based approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Menurut Maswar Dedi, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain SOP-nya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja karena sitem ini berbasis digital dan sudah terintegrasi dari pusat hingga daerah.

"Jika semua persyaratan sudah lengkap tunggu 10 menit izin sudah jadi. Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan," urainya. (rls)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama