KPK Rakor Aparat Penegak Hukum di Mapolda Riau

 Narasumber rakor yang diadakan KPK


PEKANBARU- Polda Riau menjadi tuan rumah rapat koordinasi aparat penegak hukum (RKAPH), dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021. 

Rakor yang ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dan digelar di aula Tribrata Polda, Senin (6/12/2021). Rakor dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto, Auditor Utama Investigasi BPK RI Herry Soebowo dan lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan serangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021. Di Indonesia sendiri hanya dilaksanakan pada lima lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara (Kendiri), Banjar Masin, Pekanbaru, NTT dan Jakarta.

Kapolda Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan terima kasih kepada KPK yang mengadakan diskusi panel untuk mensinergikan aparat penegak hukum.

"Sebagai tuan rumah saya berterima kasih atas diskusi ini. Saya ingin apa yang didiskusikan bisa dioperasionalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Agung usai kegiatan berlangsung.

Agung meyakini, kegiatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, bukan hal yang baru. Untuk itu sinergritas antara aparat penegak hukum harus terjalin dengan baik dan benar dalam penegakan hukum terkait korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi di Polda Riau dengan mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai pemateri di bidang hukum.

"Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tiga hal, yaitu pertama menyatukan visi, kedua membangun dan kemudian berbagi peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, dan ketiga berbagi kelebihan dan kelemahan masing-masing untuk kita satukan dalam satu gerak yang sama," kata Nurul.

Menko Polhukam dihadirkan dalam rapat koordinasi ini supaya memadukan semua pihak penegak hukum untuk menyatukan tekad, menyatukan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi.

Mahfud MD menyampaikan, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk melawan korupsi. "Pemerintahan di era reformasi ini di bangun sebagai pemerintahan anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme. Nah, di bidang penegakan hukum korupsi kita meganut teori dasar bahwa pembangunan hukum untuk melawan korupsi itu ada tiga," kata Mahfud.

Ia merincikan, pertama, pembangunan materi hukum pihaknya sudah membuat hampir semua undang-undang yang melarang dan megancam berat hukuman korupsi.

Kedua, pembangunan struktur hukum pihaknya sudah membuat semua lembaga dengan kewenangan yang kuat. Pengadilan disatuatapkan agar tidak diintervensi kepuasannya untuk menegakkan hukum.

Ketiga, mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menyebutkan, sekarang yang belum banyak dapat perhatian itu, yakni pembangunan wilayah hukum. Pada Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, adalah bagaimana membangun budaya anti korupsi, dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya korupsi.

"Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut pada aturan hukum. Karena aturan hukum itu bisa diperjualbelikan. Anda punya kenalan bisa bayar, mungkin perkara lenyap. Nah, itu masih sering terjadi," ungkap Mahfud.

Oleh sebab itu, sambung dia, budaya anti korupsi itu harus dibangun juga bukan hanya orang takut pada hukum, tetapi juga takut kepada aturan-aturan di luar hukum tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing, yang melarang seseorang untuk korupsi.

"Budaya anti korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan penghayatan yang luntur terhadap pancasila, bukan hanya sebagai hukum yang di dasar negara, tetapi yang di luar hukum banyak juga ajaran pancasila yaitu ajaran moral, kebersamaan, gotong royong, pemersatu dan sebagainya. Itu belum ada hukumnya, tapi itu bisa menjadi dasar untuk membangun budaya anti korupsi," tutup Mahfud. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama