Sat Reskrim Polres Kendal Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan

 Kapolres berikan keterangan pers terkait penangkapan terduga pelaku pembunuhan


KENDAL-Kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres AKP Daniel Tambunan membekuk terduga pelaku pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial IAM (21) yang ditemukan tergeletak dengan posisi tertelungkup di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, Sabtu (4/12/2021).

Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Reskrim membekuk terduga pelaku yang tak lain adalah teman korban berinisial MMU (20), warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari,  Kecamatan Patebon, Kendal. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Yuniar Ariefianto saat jumpa pers di halaman mapolres, Senin (6/12/2021).

Kapolres Yuniar Ariefianto menjelaskan, motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena masalah asmara. 

Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman GOR Bahurekso Kendal, kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon.

Sesampainya di TKP, pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja.

"Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,  maka kurang dari 24 jam tersangka diamankan beserta beberapa barang bukti,” ujar kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, satu sepeda motor milik tersangka serta satu unit sepeda motor dan HP milik korban.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama