Wanita Muda Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

 Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi


DHARMASRAYA-Seorang wanita muda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (6/12/2021) di Jorong Pikulan, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung,  Kecamatan Pulau Punjung.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan timbangan digital. Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskrim Polres Dharmasraya, Ipda Muhammad Isa.

Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap, pihaknya mengamankan seorang wanita muda di kontrakannya. Pelaku berinisial D (38).

Dijelaskan kapolres, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. "Warga melaporkan sebuah akun media sosial yang mencurigakan dan patut diduga ada penyalahgunaan narkotika," kara Rajulan Harahap.

Dijelaskan Rajulan Harahap, berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan. "Kami melakukan penangkapan terhardap pelaku," kata Rajulan.  

Ditambahkan Rajulan, saat penangkapan, ditemukan barang bukti diantaranya satu buah kantong plastik  bening yang berisikan satu paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol satu jenis sabu.

Kemudian satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital seperangkat alat hisab sabu beserta korek api gas. Selanjutnya empat lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan satu HP.

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dharmasraya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 35/2009 tentang narkotika   dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Rajulan Harahap. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama