Diduga Jadi Bandar Judi, Warga Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya

 Barang bukti yang diamankan dari pelaku. 



DHARMASRAYA-Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya amankan seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku yang juga bandar judi online di Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Ipti Dwi Angga Prasetyo, Kamis (27/1/2022) malam.


Penangkapan terduga pelaku judi online tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskim Iptu Dwi Angga Prasetyo, Jumat (28/1/2022) di mapolres.

Kasat mengatakan, mengatakan tim gabungan operasi Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan seorang seorang laki laki dewasa yang berinisial THB (52). "Pelaku tersebut diduga pelaku juga bandar judi online," kata Dwi Angga.

Dijelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. "Sebelum diamankan, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku.  Kami memantau warga yang disebut-sebut terlibat dalam permainan judi online tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku yang sedang duduk dan melakukan aktivitas judi online pada sebuah warung di Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

"Kemudian anggota kami mengamankan pelaku dan barang bukti diantaranya satu unit HP warna hitam yang digunakan pelaku  sebagai alat membuka situs judi online (togel online). Bukan itu saja, dari tangan pelaku kami mengamankan uang Rp 1.180.000 dan satu buah buku tafsir mimpi, serta satu buah ATM Atas nama pelaku," kata Dwi Angga Prasetyo.

Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. "Atas perbuatanya, pelaku diterapkan ancaman pidana pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama