Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Curanmor

 Tersangka curanmor yang ditangkap Polsek Senapelan

PEKANBARU-Polsek Senapelan berhasil meringkus satu tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Jalan Setia Budi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Minggu (9/1/2022).


Kasus itu diungkap berdasarkan laporan dari korban RS (46). Kejadian pencurian dengan pemberatan (uuranmor) itu Selasa (7/12/2021) pukul 15.00 di Jalan M. Yamin, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kapolresta Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo memerintahkan Kanit Reskrim Polsek AKP. Abdul Halim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolsek Arry Prasetyo menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan tersangka. Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka H (22),  dia mengakui melakukan aksinya seorang diri.

"Waktu itu, kunci motor korban ketinggalan di kendaraan dan pelaku mengambil sepeda motor itu. Motor itu dijual pelaku kepada orang lain dengan harga Rp2 juta," kata kapolsek.

Tersangka juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada 2020, tepatnya di Jalan Taman Sari, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama