Sat Resnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Pil Koplo

 Penangkapan terduga penjual dan pemakai pil koplo


KENDAL - Berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu (9/1/2022).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan tim Satresnarkoba.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di sebuah perusahaan jasa pengiriman sekitar pukul 15.30.

Saat diamankan, keluar dari perusahaan itu, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.

"Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi  psikotropika jenis Alprazolam 21 butir dan jenis Clonazepam 20 butir yang disimpan di tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik," paparnya.

Bahkan, lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket @10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan di lemari pakaian.

"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP. Pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," tandas Kasat Serse Narkoba.

Dari keterangan pelaku, Agus menyampaikan, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga. 

"Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir. Pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir," paparnya lagi.

Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang Rp10 ribu dan satu butir pil bonus. 

"Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya @ 10 butir Rp 10 ribu rupiah) sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp1.000," kata Agus.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres kendal. Pelaku juga mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama