Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pengedar Pil Koplo

Petugas temukan barang bukti di kamar tersangka


KENDAL-Satresnarkoba Polres Kendal menangkap RH, seorang pemuda warga Jalan Masjid Gang Taat, Kota Kendal yang diduga sebagai pengedar pil koplo. Penangkapan dilakukan petugas setelah menangkap N alias Blodok yang mengaku habis membeli pil berwarna kuning dua paket dari RH.

“Warga ini mengaku membeli dua paket berisi 14 butir pil seharga Rp20.000 dari RH,” jelas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, Jumat (21/1/2022).

Dari keterangan pembeli inilah kemudian RH ditangkap di rumahnya. Ia mengaku perbuatannya yang menjual pil kepada N.  Transaksi dilakukan di samping rumah RH, Kamis (20/1/2022).

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan 18 paket masing masing berisi tujuh butir pil warna kuning terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu ada lima paket berisi masing-masing sembilan butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di lantai dalam kamar sebelah kasur,” imbuh kasat.

RH mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas saat penggeledahan di kamarnya. Dari pengakuannya, selain menjual pil kepada N. Dia juga menjual kepada sejumlah orang lainnya. Tersangka RH mengaku sudah menjual kurang lebih lima paket ke temannya.

“Saya jual satu paket seharga Rp10 ribu isinya tujuh butir,” katanya saat digeledah.

Diakuinya, dirinya mendapatkan pil warna kuning dan pil warna putih dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang diketahui berinisial G sebanyak 1 plastik yang berisi 100 butir pil warna kuning.

Dengan harga Rp120.000 dan 1 plastik berisi 100 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp180.000.

Tersangka pengedar pil koplo ini mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah, selanjutnya barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

RH diancam dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (SAS)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama