Tiga Terduga Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya

 Kapolres Dharmasraya berikan keterangan pers.


DHARMASRAYA-Sebanyak tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap anggota Satreskrim Polres Dharmasraya. Seorang diantaranya terpaksa dihadiahi dengan timah panas. Dia diberikan tindakan tegas dan terukur  oleh petugas karena saat akan ditangkap mencoba melarikan diri.


Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers yang dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan Kapolsek Koto Baru, Iptu Inn Cendri dan para petinggi polres, Sabtu (22/1/2022) di mapolres.

Kapolres Nurhadiansyah mengatakan, anggota Satuan Reskrim amankan tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Pelaku yang dihadiahi timas panas, berinisial A (22). Dia seorang pemuda warga Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gauang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. "Pelaku hendak kabur ketika ditangkap, anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Pelaku tersebut ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 11 Desember 2021. 

"Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka AD yang telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai pada Desember tahun lalu," kata Kapolres Nurhadiansyah.

Disebutkan, pelaku A tersebut juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tertanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama BY.

"Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung 27 Januari 2019," ujarnya.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365  ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama