Unit Reskrim Polsek Limapuluh Ciduk Pelaku Curat di Lima TKP

 Tersangka yang diamankan polisi


PEKANBARU-Polsek Limapuluh ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Berawal dari Laporan Polisi Nomor LP /269/ X/ 2021 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh tertanggal 22 Oktober 2021, Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, menyebutkan, pihaknya mengungkap kasus curat di lima TKP itu tidak lepas dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim.

Kanit Reskrim Iptu Lukman yang memimpin penangkapan di lapangan Selasa (11/1/2022) di Jalan Hangjebat berhasil mengamankan satu laki-laki dengan inisial BC tanpa perlawanan.

"Sebelum dilakukan intrograsi kami melakukan pemeriksaan urine kepada pelaku dengan hasil positif mengandung met amphetamine," ujar kapolsek, Rabu (26/1/2022).

Aksi pelaku antara dengan mengambil pagar besi, kompresor, laptop, handpiece, kipas angin serta uan tunai Rp850.000. Kemudian, pelaku juga mengambil AC, kipas angin gantung, bua buah daun pintu dan kabel. Pokoknya, pelaku mengambil apa saja yang bisa dijadikan uang.

"Ini merupakan suatu keberhasilan yang besar bagi kami Polsek Limapuluh. Aksi pelaku benar-benar meresahkan masyarakat, terimakasih untuk masyarakat yang telah memberikan informasi," kata dia.

Sementara pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dikejar. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama