Awal Tahun, DPRD Padang Usulkan Empat Ranperda Inisiatif


Anggota DPRD Padang ikuti rapat paripurna

PADANG-Terhitung masih di awal 2022, DPRD Padang usulkan empat rapenrda. Rancangan peraturan daerah yang disampaikan itu merupakan usulan inisiatif dewan. Keren.   

Usulan ranperda inisiatif itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (7/2/2022) di gedung dewan Jalan Sawahan Padang. Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Sekdako, Fitriati.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Arnedi Yarmen, didampingi unsur pimpinan, Ilham Maulana, Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar dan anggota dewan lainnya. Selain itu, perwakilan unsur forkopimda ikut hadiri rapat paripurna tersebut.


Zulhardi Latif sampaikan ranperda di paripurna 

Wakil Ketua DPRD, Arnedi Yarmen menyampaikan apa yang telah disampaikan dalam paripurna tentang penyampaian empat ranperda inisiatif itu selanjutnya dapat dibahas dan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Hal yang paling menarik dari usulan DPRD tersebut, adalah Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang. Menurut anggota dewan, masjid paripurna adalah masjid yang manajemen, pengembangan sumber daya, dan tata kelola dilakukan oleh pemerintah kota atau masjid yang didirikan masyarakat kemudian dihibahkan dan atau dilakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Padang. 

Selanjutnya juga dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya. 

Ranperda tersebut disampaikan anggota DPRD, Zulhardi Z Latif dari Fraksi Golkar PDI Perjuangan. Empat ranperda dimaksud, masing-masing Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan Ranperda Masjid Paripurna.


Penyampaian usulan ranperda

Dikatakan Zulhardi Latif, hal yang melatar belakangi perlunya diusulkan ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal, terutama melalui desk studi  dengan menelusuri berbagai kepustakaan.

Literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar, prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good governance, serta bagaimana sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik.

Selanjutnya dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.

Kemudian yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah sistem ekonomi kerakyatan yaitu suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatannya. 

Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai. 

Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan menengah.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM. 

Sementara yang melatarbelakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Padang telah berlangsung dalam beberapa kurun waktu 11 tahun yang lalu pasca terjadinya bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, longsor maupun bencana banjir rob pantai.


Penyerahan ranperda ke pimpinan DPRD Padang

Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangunan rumah susun, baik yang dikelola langsung oleh pemerintah maupun swasta.  Namun kenyataan selama ini dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. (ADVERTORIAL)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama