Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Proyek

 Kasat Reskrim Polres Demak berikan keterangan pers


DEMAK-Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp377 juta.


"Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami tahan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada 2 Februari 2022. Korban merasa ditipu atau digelapkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak-Kudus yang ternyata fiktif.

"Korban tergiur karena ditawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan 30 persen dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua. Pelaku juga berjanji mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan," jelasnya.

Diketahui awalnya korban diminta menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan Rp150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah dicek korban tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak.

"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp377 juta," ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

"Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama