Polsek Prapat Janji Terapkan Restorative Justice

 Para pihak sepakat menempuh jalan damai.


ASAHAN- Polsek Prapat Janji, Polres Asahan terapkan restorative justice sehubungan dengan dugaan pencurian buah brondolan kelapa sawit milik PTPN III, Kebun Sei Silau dan PTPN III Kebun Ambalutu.


Dalam pertemuan yang difasilitasi Kapolsek Prapat Janji, Kamis (10/2/2022) di Balai Musyawarah aula Setibel's 92/93, Polsek Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dihadiri Kanit Reskrim Iptu S.T. Purba beserta dua penyidik pembantu, Aiptu A. Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus.

Pertemuan itu juga dihadiri Sekdes Prapat Janji, Kadus IV Desa Sei Silau dan pihak korban dari PTPN III Kebun Sei Silau Distrik Asahan serta PTPN III Kebun Ambalutu Distrik Asahan.

Hadir pula pihak terlapor yang terdiri dari dua warga. Menurut Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar, setelah dilakukan mediasi restorative justice, pelapor memaafkan para terlapor serta bersedia mencabut laporan polisi yang dibuat di Polsek Prapat Janji.

Semua pihak sepakat tidak melanjutkan ke peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak dalam selembar surat yang dibubuhi meterai.

"Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor," kata kapolsek. (YG)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama